Banda Aceh, IDN Times-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang warga berinisial, TM (33) atas dugaan tindak pidana penggelapan uang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Timur, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan tersangka merupakan warga Gampong Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, kabupaten setempat.