Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Labuhanbatu Selatan, IDN Times – Seorang anak laki-laki di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara membawa paksa ibunya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Medan. Padahal sang ibu NS (62) tidak mengalami gangguan jiwa.

Pelaku berinisial AT (28) juga menganiaya ibunya NS (62). Dia juga menganiaya sang ibu.

"AT merupakan anak kandung dari korban NS ," kata Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, Kamis (19/10/2023).

1. Korban diculik 3 orang, diduga suruhan anaknya

Ilustrasi Korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/10/2023) di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat. Saat itu korban tengah duduk di depan rumahnya. Tiba-tiba dia didatangi tiga ornag yang tidak dikenal.

Korban langsung dibekap dan dibawa ke dalam mobil. Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban," jelas Maringan, Jumat (20/10/2023).

Korban sempat melawan dan berteriak. Tiba-tiba pelaku AF datang dan langsung membekap mulut korban dengan kemeja.

2. Korban dibawa ke Rumah Sakit Jiwa di Medan

Ilustrasi Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung (Antara Lampung)

Korban kemudian memboyong ibunya ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan. Dia pun kemudian dijemput keluarganya keesokan harinya.

Korban kemudian melapor ke Polres Labuhanbatu Selatan. Mereka kemudian memburu pelaku dan menangkap pelaku.

3. Diduga karena warisan keluarga

Ilustrasi Harta Kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepada polisi, pelaku memnbawa ibunya ke RSJ karena menganggap ibunya memiliki gangguan kejiwaan. Sementara, hasil keterangan dokter menyebut bahwa kondisi kejiwaan korban baik-baik saja.

Menurut Maringan, motif pelaku melakukan itu karena persoalan warisan. Namun, dia belum merinci lebih jauh soal itu.

"Ada surat keterangan kesehatan dari dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan jiwa. (Motifnya) terkait warisan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.

Editorial Team