Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)
Sementara itu, dari pihak Polresta Banda Aceh membantah dan tidak membenarkan adanya kejadian penolakan seperti yang dialami korban. Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Banda Aceh, AKP Iswahyudi mengatakan, saat korban datang, petugas SPKT hanya menanyakan apakah ia sudah divaksinasi atau memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Petugas hanya memberikan penjelasan dan pengarahan. Akan tetapi, warga yang hendak membuat laporan tersebut, langsung pergi meninggalkan ruangan SPKT.
“Setelah ditanyakan petugas ternyata itu tidak ada dan langsung serta merta oh berarti polisi gak mau, jadi beransumsinya macam-macam dan langsung balik kanan,” kata Iswahyudi.
“Sebenarnya solusinya masih ada, tapi langsung balik kanan meninggalkan Polresta,” imbuhnya
Ia menambahkan, dengan adanya aplikasi PeduliLindungi saat ini polisi bukannya tidak menerima laporan. Laporan, dikatakannya, tetap diterima tetapi ada SOP dan prosedurnya.
Jika ada warga yang belum, nantinya petugas akan mengarahkannya untuk mengikuti vaksinasi. Termasuk, apabila laporan yang akan disampaikan harus sesegera mungkin, juga memiliki aturan.
“Jika ada warga yang mau melapor ke polisi tetapi belum memiliki sertifikat vaksin atau disuntik vaksin, dia tetap bisa mengajukan laporan asalkan vaksin dulu. Nanti kita arahkan, sekira laporannya memang harus sesegera mungkin polisi juga ada aturan tersendiri nanti seperti apa. Kami ada SOP, jadi ngak serta-merta, oh ini tidak mau menerima laporan atau segala macam dan langsung keluar tidak seperti itu dong,” jelas Iswahyudi.
“Kami di Polresta Banda Aceh tidak ada seperti itu menolak laporan warga. Kalau juga memang ada warga yang tidak mau divaksinasi, nanti tetap kita arahan ke penyidik. Tidak mungkin kita tidak menerima laporan, karena itu sudah tugas pokok kita,” ucapnya.