Para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Istimewa)
Ada tiga berkas perkara yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan. Untuk, terdakwa lainnya seperti Hermanto Sitepu alias Atok dan Iskandar Sembiring alias Kandar, dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hal ini diungkapkan oleh masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sai Sintong Purba, Jimy Carter Aritonang, dan Utami Filiandini.
Hermanto Sitepu diketahui berperan sebagai pendamping warga yang mau ke kerangkeng, dan sudah bekerja sejak tahun 2019. Kemudian Iskandar Sembiring diketahui memiliki peran mengantar atau menjemput tahanan yang masuk ke kerangkeng.
Selanjutnya, terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting, keempat terdakwa ini dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hal ini pun diungkapkan oleh masing-masing JPU, Baron Sidik Saragih, Imelda Panjaitan, Juanda Fadli, dan Jimy Carter Aritonang. Terang Ukur Sembiring diketahui berperan mengaku sebagai pembina para penghuni kerangkeng.
Kemudian, Junalista Surbakti berperan sebagai penjaga kerangkeng manusia dari tahun 2020 dan baru bekerja sekitar enam bulan. Suparman Perangin-angin berperan sebagai penjaga kerangkeng yang juga bekas penghuni kerangkeng.
Dan terakhir, Rajisman Ginting b merupakan bebas kereng (besker). Itu stilah orang yang telah lulus masa tahanan. Saat bebas dia bekerja kepada Terbit di pabrik kelapa sawit dan menjadi pengawas tahanan. Dia juga mengaku mengetahui dan diduga menyiksa tahanan hingga tewas.