Medan, IDN Times - Unjuk rasa penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga berlangsung di Sumut. Kelompok yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bangkit (Gerbang) Sumatera Utara menggeruduk Kantor Gubernur, Senin (20/1).
Jumlah massa diperkirakan ratusan. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, mencakup 11 klaster. Mulai dari penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan perlindungan UMK-M, kemudahan berusaha.
Kemudian, dukungan riset dan Inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.
Lantas kenapa Omnibus Law ditolak buruh? Mereka menganggap RUU itu tidak berpihak pada pemenuhan hak-hak buruh.