Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok.IDN Times/istimewa

Binjai, IDN Times - Tujuan Zulkarnain alias Ijul, sungguh mulia. Mendidik adik perempuannya menjadi orang yang berguna dengan cara menyekolahkan setinggi-tingginya. Sayang, dalam menggapai tujuan itu, pria kelahiran Dusun Banda, Kota Lhokseumawe, Aceh ini salah meniti jalan. 

Bukannya cita-cita mulia digapai. Pria berusia 24 tahun ini malah berurusan dengan hukum. Kini dirinya tengah duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa kepemilikan ganja seberat 20 kg. Hukuman berat pun siap menanti. Ijul terlihat santai saat bersidang di Ruang Cakra PN Binjai, Selasa (27/8).

1. Tak tahu sang bandar, hanya berhubungan via selular

Dok.IDN Times/istimewa

"Kamu sudah berapa kali antar ganja? Buat apa kamu biasanya uangnya? Kamu tahu ini melanggar hukum kan?" tanya Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi dua hakim anggota, dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan dakwaan dan keterangan saksi polisi.

Di hadapan hakim, Ijul mengakui kesalahannya. Selama ini dia tidak kenal dengan siapa bandar ganja dan kepada siapa ganja yang akan diantar ke Medan. Diakuinya selama ini dia hanya berhubungan melalui selular saja.

"Gak tahu saya pak punya siapa. Upahnya belum semua saya terima, sampai dulu barang baru dilunasi," kata Ijul, terlihat santai menjawab pertanyaan hakim.

2. Nyambi jadi kurir, untuk biaya sekolah adik

Editorial Team

Tonton lebih seru di