Medan, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga kerja yang terdampak pandemik COVID-19. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021. Meskipun, masih ada kriteria yang dipenuhi untuk mendapatkannya.
Pemerintah akan memberikan BSU Rp1 juta bagi pekerja yang terdampak pada daerah PPKM Level 4. Di Sumatra Utara, Medan menjadi satu-satunya yang masuk ke dalam asesmen tersebut.