Jakarta, IDN Times - Musikus Ahmad Dhani Prasetyo resmi divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial.
Hakim mengatakan Ahmad Dhani telah melanggar aturan dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1), Dhani langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Kepala Rutan Cipinang, Oga G.
Darmawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa berkas penahanan Ahmad Dhani terkait kasus tersebut. Ia mengatakan, kondisi kesehatan politisi Partai Gerindra itu telah diperiksa.