Medan, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadili 3 terpidana dalam kasus korupsi eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Kasus ini telah merugikan negara Rp34 Miliar.
Eradikasi merupakan tindakan pemusnahan atau pemberantasan yang dilakukan secara berkelanjutan untuk menghilangkan sesuatu secara permanen pada tanaman.
Diketahui, sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 terseret ada 3 nama yang menjadi terpidana yakni, Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) periode 2019-2022 Gazali Arif, Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), Letnan Kolonel Infanteri (Purn) Sahat Tua Bate'e dan juga terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB).
Dari ketiga terpidana, saat itu Gazali Arif berperan membuat perjanjian kerja sama, yang kemudian menerbitkan surat eradikasi lahan perkebunan milik PT PSU di Tanjungkasau.
Surat perjanjian tersebut menjadi modus untuk bisa menjual tanah ke proyek jalan tol melalui vendor-vendor. Total tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 meter kubik. Berdasarkan penghitungan akuntan nilai tanah tersebut per meter kubik Rp17.500. Sehingga total nilai lahan mencapai Rp52.152.610.000. Dari jumlah itu, PT PSU menerima Rp1,7 miliar lebih untuk membayar tanah disposal. Akibatnya, mengalami kerugian sebesar Rp50 miliar lebih.
Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) periode 2019-2022 Gazali Arif, mendapat hukuman 9 tahun 6 bulan penjara, karena terlibat korupsi. Vonis untuk Gazali dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai M Yusafrihardi Girsang, Selasa (12/6/2204).
Dalam persidangan, hakim mengatakan Gazali, terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazali Arif selama 9 tahun dan 6 bulan penjara (118 bulan) dan denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan," ujar M Yusafrihardi Girsang membacakan vonis pada Selasa (12/6/2024).
Hukuman ini hanya memenuhi setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU menuntut Gazali dengan hukuman 18 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Bahkan Gazali dan terdakwa lainnya Sahat Tua Bate'e juga dituntut membayar total uang pengganti Rp 43.126.901.564.
Dalam persidangan itu, hakim juga membacakan vonis untuk 2 terpidana lainnya. Mereka yakni Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), Sahat Tua Bate'e dan juga terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e.
Sama dengan Gazali, terpidana Sahat dan Febrian, juga divonis 9 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp350 juta. Namun bedanya Sahat diwajibkan membayar biaya uang pengganti Rp6,289 miliar sedangkan Febrian membayar uang pengganti Rp3,398 miliar. Terkait putusan hakim baik terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Korupsi yang menjerat Gazali, Sahat dan Febrian terjadi pada rentang waktu Juli 2019 hingga Oktober 2020. Mereka didakwa sudah menjual tanah galian lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.