Medan, IDN Times - Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ) mengecam keras tindakan kepolisian yang diduga melakukan penghalangan, perampasan alat kerja, hingga menjurus pada tindak kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan peliputan unjuk rasa di gedung DPRD Sumut, Selasa (26/8/2025).
Sejumlah jurnalis tercatat menjadi korban. Dari catatan KKJ Sumut, ada satu jurnalis mengalami dugaan tindak kekerasan, satu jurnalis mengalami perampasan alat kerja, dan setidaknya empat jurnalis dihalangi ketika berusaha mendokumentasikan aksi kekerasan aparat terhadap massa.
Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus, menegaskan tindakan ini tidak bisa dibenarkan. “Kita tahu bersama, bahwa Pers adalah pilar penting dalam menyuarakan keseimbangan informasi dan menjadi pengawas kebijakan publik yang bertugas menyampaikan fakta secara objektif kepada masyarakat. Setiap tindakan kekerasan ataupun penghalangan terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun,” ujar Array, Rabu (27/8/2025).