Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-08-26 at 10.14.46 PM.jpeg
Polisi berpakaian sipil diduga melakukan penganiayaan saat menangkap pengunjuk rasa di DPRD Sumut, Selasa (26/8/2025). (HS for IDN Times)

Medan, IDN Times – Kericuhan unjuk rasa yang terjadi di DPRD Sumatera Utara, Selasa (26/8/2025) menyisakan banyak catatan kritis. Sebanyak 44 orang massa ditangkap dalam unjuk rasa menuntut penolakan kenaikan gaji DPR itu. Bahkan, turut diduga, polisi melakukan tindak penyiksaan kekerasan dalam penanganan massa.

Dalam video yang beredar, dugaan tindak kekerasan itu nyata terlihat. Dalam salah satu video, sejumlah orang diduga polisi berpakaian sipil melakukan penyiksaan massa yang sudah tertangkap. Saat dibawa, massa tersebut diduga mendapatkan penganiayaan. Bahkan di salah satu frame, seorang diduga polisi menginjak bagian kepala korban. Sontak korban tersebut kejang-kejang. Dalam video juga terdengar suara masyarakat yang mengecam tindakan itu.

 Massa yang ditangkap dibawa ke Mapolda Sumut, Selasa malam. Mereka diduga tidak mendapat pendampingan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

1. Tim advokasi dari LBH Medan dan KontraS tidak diizinkan bertemu dengan korban

Polisi menyemprotkan air ke arah massa pengunjuk rasa di DPRD Sumut, Selasa (26/8/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Direktur LBH Medan Irvan Sahputra mengatakan, pasca para korban ditangkap, lembaganya bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut datang ke Mapolda untuk memberikan pendampingan. Alih-alih mendapat jalan yang mulus, tim advokasi harus dihadapkan perdebatan dengan petugas kepolisian. Bahkan, pihak keluarga korban yang ditang

Tim advokasi sudah menjelaskan maksud kehadiran mereka adalah untuk mendampingi korban. Namun mereka tidak mendapatkan akses itu.

“Pihak Polda Sumut menghalang-halangi hak Penasehat hukum dengan berdalih melakukan pendataan,” kata Irvan dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Menurut Irvan, penghalang-halangan ini sudah melanggar Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang hak untuk mendapatkan bantuan hukum.

Perdebatan tak kunjung usai. Hingga akhirnya, para massa yang ditangkap tidak mendapat pendampingan hukum.

2. Polisi dinilai terlalu brutal lakukan pengamanan unjuk rasa

Seorang massa pengunjuk rasa mengintip dari celah tameng polisi saat demonstrasi di DPRD Sumut, Selasa (27/8/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain soal penghalang-halangan, LBH Medan juga menyoroti brutalitas aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan unjuk rasa. Tidak sedikit massa yang mengalami luka-luka saat penangkapan dilakukan.

Amatan IDN Times bahkan, saat ditangkap, massa dipukuli, ditendang hingga diseret oleh polisi. Baik berseragam mau pun berpakaian sipil. Meski pun di sisi kepolisian mengklaim, beberapa dari mereka juga mengalami luka akibat dugaan tindak anarkis massa saat unjuk rasa.

Menurut LBH Medan, brutalitas aparat kepolsian telah melanggar prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sejumlah regulasi pun diduga telah dilanggar. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang didalamnya mengatur tugas utama Polri untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan demikian, pola penanganan yang brutal justru menunjukkan pengingkaran terhadap mandat undang-undang sekaligus melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ungkap Irvan.

Irvan juga menyebut polisi telah melanggar Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan kepala kepolisian negara Republik Indonesia  Nomor 7  tahun   2012 tentang  tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.

“Dimana secara jelas terjadinya penyiksaan dan tindakan brutal terhadap massa aksi. Serta pengamanan juga dilakukan dengan menggunakan senjata laras panjang yang seyoginya tidak dibenarkan secara hukum,” katanya.

3. LBH Medan mengecam tindakan DPRD Sumut yang tidak hadir ke hadapan massa

Petugas Brimob Polda Sumut menenteng laras panjang saat pengamanan unjuk rasa ricuh di DPRD Sumut, Selasa (26/8/2025). (SH for IDN Times)

Dalam aksi itu, massa menuntut anggota DPRD Sumut ke luar menemui mereka. Namun setelah ditunggu, tidak satu pun anggota DPRD Sumut yang muncul ke hadapan massa. Hingga akhirnya, unjuk rasa berlangsung ricuh.

Menurut Irvan, secara normatif DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung, serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Kewajiban ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan amanat hukum yang melekat pada fungsi DPRD.

“Absennya DPRD dalam momentum krusial tersebut tidak hanya mencerminkan sikap abai terhadap fungsi representasi rakyat, tetapi juga menunjukkan pelemahan peran legislatif dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya,” pungkasnya.

Editorial Team