Polisi bersiaga di balik tameng saat pengamanan unjuk rasa di depan DPRD Sumut, Selasa (26/8/2025). (SH for IDN Times)
Dalam unjuk rasa Selasa, aparat kepolisian diduga melakukan tindak kekerasan terhadap massa. Sejumlah massa menjadi korban kekerasan. Bahkan, informasi dari beberapa pegiat menyebut, ada korban yang harus dilarikan ke rumah sakit karena tindak kekerasan itu.
Anis juga menyoroti soal penggunaan kekuatan berlebih dalam penanganan massa di DPRD Sumut. Catatan IDN Times, pasukan Brimob bahkan menenteng senapan laras panjang jenis AK.
Dalam pertemuan dengan Polda Sumut, Anis meminta polisi mengedepankan prinsip HAM dalam penanganan massa. Apalagi, ihwal ini, sudah termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terlebih Perkap Nomor 7 tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.
“Kami mengimbau Perkap itu dijalankan dengan baik. Sehingga dalam pengamanan aksi-aksi itu tidak menggunakan kekuatan berlebih, tidak menggunakan pendekatan kekerasan, tetapi mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Di mana peserta aksi ini kan mereka dalam rangka menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Negara harus menghormati, melindungi, dan menjamin hak itu dipenuhi. Tidak hanya untuk aksi hari ini tetapi untuk aksi-aksi yang ke depan,” katanya.