Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Massa aksi datangi Pengadilan Tinggi, minta banding perkara yang menimpa tokoh adat Sihaporas (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Ratusan massa aksi yang terdiri dari masyarakat adat, mahasiswa, dan NGO melakukan aksi di Pengadilan Tinggi Medan, Kamis (20/2/2025) siang. Aksi ini merupakan wujud mereka mengawal proses hukum tokoh adat di Sihaporas, Jonny Ambarita.

Ia bersama dengan 4 rekannya yang merupakan masyarakat adat Sihaporas divonis bersalah oleh Hakim di Pengadilan Negeri Simalungun. Putusan sidang menyatakan bahwa dirinya harus dipenjara 1 tahun lamanya.

1. Tokoh adat Sihaporas dituntut 1 tahun 2 bulan penjara, masyarakat minta Pengadilan Tinggi bebaskan Jonny Ambarita

Kuasa Hukum Jonny Ambarita Audo Sinaga (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Putusan sidang di Pengadilan Negeri Simalungun membuat massa aksi geram. Pasalnya, mereka mengaku bahwa tokoh adat Sihaporas, Jonny Ambarita, justru tidak bersalah dalam perkara yang terjadi pada tahun 2022 itu.

Kamis, (20/2/2025) massa aksi berduyun-duyun mendatangi Pengadilan Tinggi Medan. Semata hal ini dilakukan mereka untuk mengajukan pembebasan terkait vonis yang telah diputuskan.

"Hari ini kami datang untuk mengawal kasusnya Jonny ambarita, kita (melakukan) banding atas putusan di Pengadilan Negeri Simalungun," kata Audo Sinaga selaku kuasa hukum Jonny Ambarita.

Ia menjelaskan bahwa perkara yang menimpa tokoh adat Sihaporas ini bermula pada peristiwa di tahun 2022. Jonny dan kawan-kawan didakwa merusak dan melakukan kekerasan terhadap orang lain.

"Dalam putusan sidang, beliau (Jonny) diputuskan 1 tahun 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Simalungun," lanjutnya.

2. Masyarakat: Jonny tidak bersalah!

Massa aksi datangi Pengadilan Tinggi, minta banding perkara yang menimpa tokoh adat Sihaporas (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sebelumnya, Jonny bersama 3 rekannya telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Simalungun. Hukuman terhadap mereka pun macam-macam. Namun, yang paling lama adalah Jonny.

"Harapan kita, dalam persidangan terkuak fakta bahwa Jonny Ambarita tidak ada di lokasi tersebut. Bahkan pada saat kejadian beliau di rumah. Dan itu disaksikan seluruh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum bahkan dihadiri oleh penasehat hukum Jonny Ambarita," beber Audo.

Perkara itulah yang mendorong massa aksi menuntut Jonny dibebaskan. Audo mengatakan bahwa Jonny Ambarita sama sekali tidak terbukti bersalah. 

"Dia kita anggap sebagai korban kriminalisasi. Karena dia tokoh adat dan orang yang berpengaruh di Sihaporas. Sementara untuk 3 warga lainnya, sebenarnya kami menawarkan banding kepada keluarga mereka. Tapi keluarga memutuskan kembali supaya tak melakukan banding. Mereka menerima putusan tersebut. Frando dan Geofani divonis 8 bulan penjara, dan Thomson Ambarita 1 tahun penjara," pungkasnya.

3. Staf Humas Pengadilan Tinggi Medan: perkara masih banding, perlu waktu sekitar 3 bulan untuk menunggu hasilnya

Staf Humas Pengadilan Tinggi Medan, Jumongkas Lumban Gaol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sementara itu Staf Humas Pengadilan Tinggi Medan, Jumongkas Lumban Gaol, mengatakan perkara tersebut masih diproses oleh pihaknya. Perlu waktu untuk menunggu banding yang diajukan oleh masyarakat Sihaporas.

"Perkara itu sedang banding di Pengadilan Tinggi dan itu masih proses. Tentu di sini kan ada waktu sampai 3 bulan untuk penyelesaian perkara itu. Bisa saja sampai 2 bulan kita putus. Tapi artinya SOP-nya ini bisa sampai 3 bulan untuk menyelesaikannya. Tergantung pada rumit hingga kualitas perkaranya," beber Jumongkas. 

Ia menegaskan bahwa perkara ini masih banding. Ia meminta massa aksi untuk menunggu hasilnya.

"Sekarang perkara itu di sini sedang proses banding. Proses perkara itu sedang banding di Pengadilan Tinggi," pungkasnya.

Editorial Team