Kuasa Hukum Jonny Ambarita Audo Sinaga (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Putusan sidang di Pengadilan Negeri Simalungun membuat massa aksi geram. Pasalnya, mereka mengaku bahwa tokoh adat Sihaporas, Jonny Ambarita, justru tidak bersalah dalam perkara yang terjadi pada tahun 2022 itu.
Kamis, (20/2/2025) massa aksi berduyun-duyun mendatangi Pengadilan Tinggi Medan. Semata hal ini dilakukan mereka untuk mengajukan pembebasan terkait vonis yang telah diputuskan.
"Hari ini kami datang untuk mengawal kasusnya Jonny ambarita, kita (melakukan) banding atas putusan di Pengadilan Negeri Simalungun," kata Audo Sinaga selaku kuasa hukum Jonny Ambarita.
Ia menjelaskan bahwa perkara yang menimpa tokoh adat Sihaporas ini bermula pada peristiwa di tahun 2022. Jonny dan kawan-kawan didakwa merusak dan melakukan kekerasan terhadap orang lain.
"Dalam putusan sidang, beliau (Jonny) diputuskan 1 tahun 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Simalungun," lanjutnya.