Medan, IDN Times – Unjuk rasa damai menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Medan dibubarkan paksa oleh polisi, Selasa 21 Oktober 2010 petang. Polisi membubarkan dengan cara merangsek masuk ke dalam barisan massa yang sedang melakukan longmarch untuk menuntaskan aksi.
Polisi juga menembakkan gas air mata untuk memecah konsentrasi massa. Satu orang terluka terkena peluru gas air mata yang melesat kearah kerumunan massa.
Sejak awal, massa yang tergabung dalam Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatra Utara dan Front Suara Rakyat Medan (SURAM) berunjuk rasa dengan damai. Mereka berorasi dan menggelar seni lesehan di depan tugu pos atau titik nol Kota Medan.
Pembubaran paksa yang dilakukan kepolisian memantik komentar berbagai pihak. Tindakan itu sangat disayangkan. Karena tindakan itu hanya menunjukkan arogansi dari aparat kepolisian yang tengah membangun citra baik di tengah masyarakat.
“Massa aksi yang sedang longmarch malah di pukul mundur, dipecah hingga ditembak gas air mata. Tindakan demikian jelas menjadi bukti bahwa demokrasi dan HAM di Republik ini sedang berjalan mundur,” ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara Amin Multazam, Rabu (21/10/2020).