ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)
Perempuan 27 tahun ini merupakan mantan pekerja bank yang beralih profesi menjadi pengusaha baju. Ia awalnya membuka usaha jasa titip baju asal Bangkok. Namun, sejak adanya pandemik COVID-19, membuat usahanya terpuruk. Akibatnya, ia kesulitan untuk memutar modal.
Hingga kemudian, pilihannya jatuh ke aplikasi pinjaman online. "Bangkrut dan akhirnya minjam online," ucapnya. Anggi mengaku, saat hendak mengajukan pinjaman, tidak ada yang mengendalikan dan mengetahui dirinya melakukan hal tersebut.
Kepada IDN Times, ia mengatakan awalnya meminjam uang sebesar Rp20 juta ke salah satu aplikasi pinjaman online legal. "Aku pinjam Rp20 juta dengan syarat 20 kali pembayaran bersama bunganya 0,5 persen," ujarnya, Kamis (26/1/2023).
Namun, pada saat pembayaran kedelapan, Anggi mengaku tidak sanggup membayar. Pada momen ini pula, ia menambah pinjaman ke aplikasi lain. "Istilahnya, gali lubang, tutup lubang," ujarnya.
"Sesuai perjanjian awal itu aku gak sanggup bayar bunganya, jadi saat delapan kali bayar aku stop. Aku pinjam lagi ke aplikasi lain," tambah Anggi.