Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korban (kanan) dan kuasa hukumnya, Dedi Krisyanto Tampubolon (kiri) saat melapor ke Denpom I/6 Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Korban (kanan) dan kuasa hukumnya, Dedi Krisyanto Tampubolon (kiri) saat melapor ke Denpom I/6 Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Intinya sih...

  • Korban diperas hingga Rp300 juta, diancam ditembak

  • Satu anggota Ditresnarkoba terlibat, Polda Kepri lakukan pendalaman

  • BNN Kepri sesalkan pencatutan nama, masyarakat diimbau waspada

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Batam, IDN Times - Seorang warga Batam berinisial BJ menjadi korban dugaan pemerasan dan pengancaman oleh delapan orang bersenjata yang mengaku sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Dari jumlah itu, tujuh orang dikonfirmasi berasal dari unsur TNI di Kota Batam, sementara satu orang merupakan anggota Polri yang berdinas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.

Peristiwa itu terjadi pada, Sabtu (16/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban, kawasan Ruko Bunga Raya, Botania 1, Batam. Tanpa menunjukkan surat tugas atau identitas resmi, para pelaku mendobrak pintu rumah dan menodongkan pistol ke arah korban.

“Mereka datang tanpa identitas, langsung dobrak pintu dan todong pistol. Saya tidak sempat bereaksi,” kata BJ saat ditemui di Denpom I/6 Batam, Senin (3/11/2025).

Kuasa hukum korban, Dedi Krisyanto Tampubolon mengatakan, para pelaku sempat menuduh BJ menyimpan narkotika dan memperlihatkan satu plastik kecil berisi serbuk putih yang mereka klaim sebagai sabu. Korban meyakini barang itu sengaja diselundupkan untuk menjebaknya.

“Kami curiga penggerebekan itu tidak sah secara hukum. Tidak ada saksi, tidak ada surat perintah, dan tidak ada koordinasi dengan aparat setempat,” kata Dedi.

1. Korban diperas hingga Rp300 juta, diancam ditembak

ilustrasi pemerasan oleh Polisi (IDN Times/Sukma Mardya Shakti)

Setelah penggerebekan, korban mengaku diminta membayar uang sebesar Rp1 miliar untuk menyelesaikan kasus tersebut. Salah satu pelaku bahkan mengancam akan menembak kaki korban jika tidak segera menuruti permintaan.

Dalam kondisi panik dan karena istrinya sedang hamil, BJ hanya mampu menyerahkan Rp300 juta, hasil pinjaman dari keluarganya. Pembayaran dilakukan dua kali dengan nominal Rp200 juta dan Rp100 juta.

“Saya takut mereka benar-benar menembak. Saya pikir kalau saya kasih uang, urusannya selesai,” kata BJ.

Namun, dua hari kemudian, dua pelaku yang sama justru kembali datang dengan menawarkan “jasa keamanan” kepada korban. Mereka bahkan mengirim pesan WhatsApp bernada melecehkan hukum: “Kalau koko mau pakai (narkoba), kami bisa jaga. Nominal 30 juta, saya siap pasang badan.”

Pesan tersebut membuat korban yakin bahwa penggerebekan itu hanyalah kedok pemerasan terencana. “Saya ingin mereka ini dipecat dan dipenjara. Mereka bukan penegak hukum, tapi perampok berseragam,” tegas BJ.

2. Satu anggota Ditresnarkoba terlibat, Polda Kepri lakukan pendalaman

ilustrasi polisi (unsplash.com/ev)

Kepala Bidang Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurnianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Ada satu anggota Polda Kepri yang terlibat dan saat ini sedang dilakukan pendalaman,” kata Pandra, Senin (3/11/2025).

Pelaku tersebut diketahui bertugas di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Pandra menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri.

“Polda Kepri berkomitmen menegakkan integritas dan tidak akan menoleransi pelanggaran hukum oleh anggota,” tegasnya.

Sumber internal di lingkungan TNI yang enggan disebut namanya mengatakan, kasus ini sudah ditindaklanjuti Denpom I/6 Batam untuk proses penyelidikan terhadap tujuh oknum prajurit yang terlibat.

“Mereka akan diperiksa di bawah hukum militer. Kalau terbukti, sanksinya bisa pidana sekaligus pemecatan,” ujar sumber tersebut.

3. BNN Kepri sesalkan pencatutan nama, masyarakat diimbau waspada

Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik)

Menanggapi kasus ini, Plt Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Nestor Simanihuruk menyayangkan adanya pencatutan nama lembaganya dalam aksi pemerasan tersebut.

“Harusnya korban memastikan dulu apakah benar petugas dari BNN atau bukan. Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Kepri dan memastikan bahwa para pelaku bukan anggota kami,” kata Kombes Pol Nestor.

Nestor juga mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur resmi dalam penanganan perkara narkotika.

“Kalau murni pengguna, bisa direhabilitasi. Tapi semua ada mekanismenya. Tidak bisa main ancam dan minta uang seperti itu,” katanya.

Editorial Team