Debt Collector di Riau Beraksi Brutal di Polsek, 4 Pelaku Ditangkap

Pekanbaru, IDN Times -Polisi menangkap 4 orang debt collector di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Penangkapan tersebut buntut dari aksi brutal yang dilakukan ke 4 orang tersebut. Mereka melakukan pengrusakan sebuah mobil dan pengeroyokan terhadap korban di halaman depan Polsek Bukit Raya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, ke 4 pelaku yang ditangkap merupakan kelompok debt collector Fighter. Mereka berinisial A (46), MHA (18), R (46) dan RS (34).
"A alias Kevin ini ketua timnya. Sedangkan pelaku MHA, R dan RS anggota (kelompok Fighter)," kata Kombes Pol Asep, Senin (21/4/2025).
Terhadap para pelaku, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Adapun ancaman hukuma, maksimal 7 tahun penjara.
"Penyidik kini tengah mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Kombes Pol Asep.
1. Tujuh pelaku lainnya diburu
Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Asep, pihaknya saat masih memburu pelaku lainnya yang juga merupakan kelompok debt collector Fighter. Setidaknya ada 7 orang yang sedang diburu oleh tim gabungan dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.
"Ada 7 orang yang sedang kami kejar. Saya minta untuk menyerahkan diri. Kalau tidak, kami buru, kami kejar sampai dapat. Saya tidak main-main ini ya, identitas mereka ini sudah kami identifikasi," tegas Kombes Pol Asep.