Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Riau saat merilis kasus debt collector yang beraksi brutal di halaman Polsek Bukit Raya (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times -Polisi menangkap 4 orang debt collector di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Penangkapan tersebut buntut dari aksi brutal yang dilakukan ke 4 orang tersebut. Mereka melakukan pengrusakan sebuah mobil dan pengeroyokan terhadap korban di halaman depan Polsek Bukit Raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, ke 4 pelaku yang ditangkap merupakan kelompok debt collector Fighter. Mereka berinisial A (46), MHA (18), R (46) dan RS (34).

"A alias Kevin ini ketua timnya. Sedangkan pelaku MHA, R dan RS anggota (kelompok Fighter)," kata Kombes Pol Asep, Senin (21/4/2025).

Terhadap para pelaku, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Adapun ancaman hukuma, maksimal 7 tahun penjara.

"Penyidik kini tengah mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Kombes Pol Asep.

1. Tujuh pelaku lainnya diburu

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Asep, pihaknya saat masih memburu pelaku lainnya yang juga merupakan kelompok debt collector Fighter. Setidaknya ada 7 orang yang sedang diburu oleh tim gabungan dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. 

"Ada 7 orang yang sedang kami kejar. Saya minta untuk menyerahkan diri. Kalau tidak, kami buru, kami kejar sampai dapat. Saya tidak main-main ini ya, identitas mereka ini sudah kami identifikasi," tegas Kombes Pol Asep.

2. Debt collector tidak ada hak melakukan penarikan, perusahaan finance dipanggil

Editorial Team

Tonton lebih seru di