Pekanbaru, IDN Times -Polisi menangkap 4 orang debt collector di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Penangkapan tersebut buntut dari aksi brutal yang dilakukan ke 4 orang tersebut. Mereka melakukan pengrusakan sebuah mobil dan pengeroyokan terhadap korban di halaman depan Polsek Bukit Raya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, ke 4 pelaku yang ditangkap merupakan kelompok debt collector Fighter. Mereka berinisial A (46), MHA (18), R (46) dan RS (34).
"A alias Kevin ini ketua timnya. Sedangkan pelaku MHA, R dan RS anggota (kelompok Fighter)," kata Kombes Pol Asep, Senin (21/4/2025).
Terhadap para pelaku, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Adapun ancaman hukuma, maksimal 7 tahun penjara.
"Penyidik kini tengah mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Kombes Pol Asep.