SKK Migas dan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terus mendorong peningkatan efek berganda (multiplier effects) industri hulu migas pada perekonomian nasional dan daerah, baik baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sektor hulu migas memberikan dampak positif bagi pundi-pundi pemerintah daerah dengan adanya kewajiban untuk memilih perusahaan daerah dimana proyek berada untuk pengadaan barang/jasa senilai US$1 juta.
Selain itu, efek berganda industri hulu migas bagi pemerintah daerah juga dirasakan melalui penerapan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan participating interest. Sektor hulu migas merupakan satu-satunya industri di Indonesia yang menerapkan kedua kebijakan tersebut untuk daerah penghasil migas.
Bagi daerah penghasil, DBH Migas adalah andalan sumber anggaran bagi pembangunan di daerah. DBH diharapkan dapat digunakan sesuai dengan tujuan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi hulu migas.
Sedangkan dampak tidak langsung dari sektor hulu migas adalah terciptanya bisnis penyedia barang dan jasa lokal, kesempatan lapangan usaha, kesempatan kerja penyerapan tenaga kerja lokal, dan adanya tanggung jawab sosial yang diemban setiap KKKS pada wilayah kerjanya.