Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_20251020_192704_Gallery.jpg
Agus Setiawan Gusti kuasa hukum Vantony Huang, usai mengikuti jalannya persidangan angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan ke PN Stabat. (IDN Times/ Bambang Suhandoko).

Langkat, IDN Times - Vantony Huang, warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, secara resmi menggugat Telkom dan Telkomsel di Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Gugatan perdata dilayangkan setelah dirinya merasa dirugikan dengan dugaan sabotase data pribadi yang mengakibatkan kerusakan beberapa alat elektronik di kediamannya.

Sidang gugatan perdata berjalan kedua kali ini digelar secara terbuka untuk umum di ruang Prof Dr Kusuma Atmaja dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Cakra Tona Parhusip, Senin (20/10/2025).

"Hari ini sidang kedua panggilan untuk para tergugat. Dan sidang pada hari ini dihadiri oleh tergugat satu yang diwakilkan oleh karyawannya, kemudian untuk tergugat dua itu tidak hadir," kata Agus Setiawan Gusti kuasa hukum Vantony Huang, usai mengikuti jalannya persidangan.

1. Sim card halo milik klien diretas oleh orang tidak bertanggungjawab

ilustrasi palu sidang (pixabay.com/succo)

Meski tergugat satu hadir diwakilkan oleh karyawannya, jelas Gusti, secara legalitas ia tidak bisa membuktikan selaku kuasanya. "Maka dari itu dia dianggap oleh majelis hakim, beliau tidak hadir. Tergugat satu yaitu Telkomsel, dan tergugat dua yaitu Telkom," jelas Gusti.

Gusti pun menjelaskan kronologi yang menjadi penyebab sehingga kliennya Vantony Huang, menggugat kedua perusahaan berplat merah tersebut. "Mulanya peristiwa yang dialami klien kami ini diawali sejak beberapa tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2023," papar Gusti.

"Yang mana beberapa kartu atau sim card Hallo milik klien kami ini, diduga keras terdapat penyalahgunaan. Kita pun tidak tau bagaimana bisa, karena kalau kita bicara sistem ini harus dimonitor, harus bisa terdeteksi," timpal dia.

2. Semua sama di mata hukum, berharap klienmya mendapatkan keadilan

Palu sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sesuai dengan undang-undang Pasal 4 nomor 8 tahun 1999, menurut Gusti kliennya seharusnya mendapatkan beberapa hak. Adapun hak yang harus didapatkan kliennya yaitu, hak kenyamanan, hak kepedulian, hak untuk memperjuangkan apa yang menjadi kerugian kliennya.

"Seharusnya, pihak Telkomsel memperbaiki apa yang menjadi keluhan klien kami," ucap Gusti.

Gusti menegaskan semua orang sama dimata hukum atau yang biasa disebut Equality Before The Law. "Maka dari itu klien kami membawa permasalahan ini ke persidangan, agar haknya dapat terpenuhi," ucap Gusti.

3. Harapkan keadilan, korban juga surati lembaga resmi negara 

Ilustrasi Palu Sidang PexelsEkaterina Bolovtsova

Selain kerugian material, pihak penggugat juga melayangkan kerugian in material. Dimana akibat dugaan sabotase yang diduga dilakukan oknum tidak bertanggungjawab. Membuat klaen nya harus berulangkali mengganti-ganti telepon selular.

Dugaan sabotase diketahui sebab, seluruh telepon selular yang digunakan untuk sehari-hari tidak bisa digunakan. Belum lagi, ada panggilan keluar yang sama sekali tidak diketahui kapan telepon selular digunakan.

“Akibat dugaan sabotase yang diduga terjadi. Klien saya sampai berulangkali membeli telepon selular sampai satu koper. Untuk itu, kami selaku penggugat berharap keadilan akan ditegakan, Selain gugatan ke pengadilan, kami dan klien juga sudah menyurati lembaga resmi baik DPR RI dan Kapolri serta Kemenkominfi. Sidang gugatan selanjutnya akan kembali digelar pada 27 Oktober 2025,” tegas Gusti.

Editorial Team