Binjai, IDN times - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Ketentuan umum penerima adalah gaji yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke BPJAMSOSTEK tidak lebih dari Rp5 juta perbulan. Berdasarkan data yang terima pihaknya, ada sedikitnya 7,5 juta pekerja yang sudah memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank.
"Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan, tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Binjai Tengku Muhammad Haris Sabri Sinar, Senin (24/08/2020).
