Dari PT GKKS, Pasar Petisah II Beralih Pengelolaan ke PUD Pasar Medan

Medan, IDN Times - Pasar Petisah II beralih ke PUD Pasar Medan dari PT Gunung Karya Kencana Sentosa (GKKS. Diharapkan hal ini dapat lebih berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Pengambilalihan pengelolaan Pasar Petisah dari PT GKKS karena berakhirnya kontrak antara Pemko Medan dengan PT GKKS.
Asisten Ekbang Pemko Medan Agus Suriyono saat memimpin apel menjelaskan bahwa perjanjian antara Pemko Medan tentang pengelolaan Pasar Petisah II telah selesai dengan PT GKKS.
"Artinya PT GKKS harus menyerahkan semua aset, dan ini udah melewati audit oleh inspektorat," jelasnya.
Agus mengingatkan, agar dalam pengambilalihan dilakukan sesuai dengan prosedur. Selanjutnya, pengelolaan Pasar Petisah II dilaksanakan oleh PUD Pasar.
"Saksikan secara rinci barang-barang yang akan dikosongkan. Karena yang diambil adalah hak Pemko Medan, dan hak masyarakat kota Medan," tandasnya.
1. Berakhirnya kontrak kerja, PUD Pasar Medan memiliki kewenangan mengolah sepenuhnya
Dirut PUD Pasar Medan Suwarno menjelaskan, perjanjian/kontrak antara Pemko Medan dengan PT GKKS terkait bagi tempat usaha dalam rangka pemugaran/pembangunan peremajaan kembali proyek Pasar Petisah Medan, berakhir pada Jumat (15/3/2024). Hal ini sesuai dalam surat pemberitahuan dari Pemko Medan pada Kamis (2/5/2024) dengan nomor 900.1.13.2/3309 yang diterima PUD Pasar Medan.
Dalam surat tersebut, tercantum dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Petisah II dimaksud, maka PUD Pasar Medan memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan sepenuhnya.
Pengelolaan mulai dari perencanaan, pemanfaatan/penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, penertiban, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga atas objek Pasar Petisah II. Pengelolaan ini merujuk Perda No. 4/2021 tentang PUD Pasar Medan.