Banda Aceh, IDN Times - Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah menetapkan kenaikan tarif bagi angkutan umum yang beroperasi di Provinsi Aceh. Tarif diputuskan naik hingga 25 persen dan mulai diberlakukan, pada Senin (12/9/2022).
“Akhirnya saya memutuskan, kita naikkan saja 25 persen,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Provinsi Aceh, Ramli, pada Selasa (13/9/2022).