Medan, IDN Times - Tak kunjung usai, masalah adanya Dualisme kepemimpinan di Kampus Institut Teknologi Medan (ITM). Hingga berdampak pada mahasiswa di antaranya, mahasiswa tak dapat melakukan wisuda.
Adanya informasi terkait surat resmi, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbut) Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi yang memberikan sanksi pada ITM.
Hal ini berdasarkan dari surat resmi bahwa, Kemendiknud menyurati Ketua Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna serta Rektor Insitut Teknologi Medan dengan nomor 816/E.E3/WS/2020 pada 26 Agustus 2020, Hal Sanksi Administratif Berat dalma lampiran surat tersebut.
Isi surat diantaranya menyatakan bahwa, adanya pelanggaran penyelenggaraan pendidikan di ITM sengketa yang menimbulkan dualisme penyelenggaraan antara pemangku kepentingam internal badan penyelenggara, dan sengketa pemangku kepentingan internal badan pengelola perguruan tinggi swasta yang menyebabkan terganggunya penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Sehingga, Kemendikbud memberikan sanksi admistrasi berupa dilarangnya menerima mahasiswa baru atau pindahan dan melakukan yudisium serta wisuda.