Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Patiar Manurung

Medan, IDN Times - Sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar di Badan Pengelola Keuanganm Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar.

Pertama EZ, bendahara BPKD Siantar yang terjadirng dalam operasi tangkap tangan Tim Polda Sumut pada Kamis (11/7). Dua hari setelahnya, Kepala BPKD Siantar AP datang ke Mapolda dan langsung ditetapkan tersangka.

Namun ternyata, EZ dan AP bukanlah otak pelaku dari pungli insentif pekerja pemungut pajak di BPKD Pematangsiantar sebesar 15 persen per orang. 

Siapakah otak pelakunya dan akankah ada tersangka baru?

1. Masih mendalami keterlibatan dalang lain

IDN Times/Patiar Manurung

Dari hasil pemeriksaan Kepala BPKD yang ditangkap pada Sabtu (13/7), polisi menyimpulkan jika ada pejabat lain yang menjadi dalang dari kasus ini.

"Kepala BPKD bukan dalangnya. Jika dia dalangnya, kasus ini pasti sudah berhenti. Kita masih mendalami kasus ini untuk mencari tersangka lain," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Senin (15/7).

2. Kepala BPKD yang memerintahkan bendahara untuk memotong insentif pekerja pemungut pajak

Editorial Team

Tonton lebih seru di