Medan, IDN Times - Sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar di Badan Pengelola Keuanganm Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar.
Pertama EZ, bendahara BPKD Siantar yang terjadirng dalam operasi tangkap tangan Tim Polda Sumut pada Kamis (11/7). Dua hari setelahnya, Kepala BPKD Siantar AP datang ke Mapolda dan langsung ditetapkan tersangka.
Namun ternyata, EZ dan AP bukanlah otak pelaku dari pungli insentif pekerja pemungut pajak di BPKD Pematangsiantar sebesar 15 persen per orang.
Siapakah otak pelakunya dan akankah ada tersangka baru?