Kapolres Langkat AKBP David, saat mengintrograsi pelaku pencurian material jembatan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Humas PT. United Kingdom Indonesia Plantations yang coba dikonfirmasi melalui nomor 0812 6009 XXXX belum memberikan keterangan terkait hal pembuangan limbah tersebut.
Kades Blangkahan Paino yang juga dikonfirmasi lewat nomor Hape, 0821 6382 XXXX tidak bisa dihubungi alias mati. Masyarakat berharap agar pihak terkait segera mengatasi persoalan ini.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengatakan permasalahan ini hal tersebut telah ditangani oleh Polsek Kuala, masyarakat atau pemilik lembu serta perusahaan telah duduk bersama dan bersepakat menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah mufakat diantara para pihak.
Sekedar diketahui, perusahaan membuang limbah cair dan lumpur bekas pengelolahan BioGas disekitar areal perkebunan pabrik atau radius 1 km dari pemukiman warga. Untuk sejauh ini, perusahaan bersedia menganti rugi.
Namun, perusahaan mewanti-wanti warga agar tidak melepas liarkan (mengangon) lembu disekitar areal pabrik. Sebab, pabrik tidak akan mengganti rugi lagi jika sudah mengeluarkan peringatan. Alasan perusahaan membuang limbah sebagai pupuk organik perkebunan sawit perusahaan.