PTM juga mengisyaratkan supaya seluruh perangkat sekolah menjalani vaksinasi. Mulai dari kepala sekolah, guru hingga pegawai tata usaha.
Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25% (dua puluh lima persen) siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.
Khusus pada satuan pendidikan yang berada di Kelurahan/Desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama lima hari.
"Program belajar mengajar juga menerapkan kurikulum darurat yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan," ucap Syaifuddin.
Dia mengungkapkan, tanggung jawanb pengawasan PTM terbatas ini juga diserahkan kepada pemerintah daerah, Forkopimda dan Dinas Pendidikan sesuai kewenangan mereka masing-masing. Pihak orang tua tidak diwajibkan mengikutkan anak-anak mereka pada PTM terbatas itu.
"Mereka dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya," jelasnya.
Apabila sekolah yang ada belum bisa memenuhi syarat PTM terbatas seperti yang disebutkan di atas, maka bisa mengacu pada keputusan bersama empat menteri tentang pembelajaran di masa pandemi COVID-19.