Hape diduga hasil dari kejahatan pelaku (IDN Times/ istimewa)
Secara khusus dia juga mengimbau masyarakat agar segera membuat laporan polisi, jika merasa pernah menjadi korban atas kasus kejahatan yang dilakukan tersangka PB. Pria pengangguran itu tergolong spesialis, karena mengaku telah delapan kali terlibat kasus pencurian sepeda motor di Kota Binjai, di luar aksi terakhirnya di depan Kantor Bank BRI Unit Sudirman.
Seluruh aksi kejahatan itu antara lain, pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 putih di kawasan Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, pada Oktober 2019. Kemudian, pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 merah di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, pada November 2019.
Selanjutnya, pecurian sepeda motor Honda Supra X 125 merah di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sumberkarya, Kecamatan Binjai Timur, pada Oktober 2019. Berikutnya, pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 hitam di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, pada November 2019.
Setelah itu, pencurian dua sepeda motor Honda Supra X 125 di halaman parkir Masjid Jalan Turiam, Kecamatan Binjai Timur, pada 2016 silam. Lalu, pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 di halaman parkir Mesjid Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumberkarya, Kecamatan Binjai Timur, pada 2016 silam.
Kemudian, pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 di halaman Mesjid Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, pada 2016 silam. Serta, pencurian sepeda motor Yamaha Mio di Jalan Bandung, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, pada 18 Februari 2020.
"Terkait keterlibatannya dalam kasus ini, tersangka PB terancam menjalani hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara, karena dianggap melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Siswanto.