Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dewi bersama Kuasa Hukum Gumilar Aditya Nugroho menunjukkan surat somasi yang dilayangkan pihak Mola TV terkait tudingan penayangan Liga Inggris secara ilegal (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times- Siti Nazli Dewi Eprina, pemilik kafe Deep’s Coffe terkejut. Dia disomasi oleh PT Global Media Visual-Mola TV karena dituding menayangkan Liga Inggris atau English Premier League di usaha miliknya.

Dalam kurun waktu Desember 2018 hingga 2019, sudah dua somasi yang diterimanya. Somasi itu dilayangkan oleh Kuasa Hukum GMV, Rialin, Girsang & Associates.

Dalam surat Somasi kedua, kafe milik Dewi dituding menyelenggarakan nonton bareng (Nobar) Liga Inggris dengan tujuan komersil. Bahkan pihak Kuasa Hukum GMV, mengatakan jika mereka punya bukti yang kuat atas tudingan itu.

Dalam surat itu, pihak GMV juga menuding Deep’s Place Coffee belum mengurus izin atau persetujuan penayangan EPL.

“Saya sampai saat ini masih bingung. Karena selama ini saya tidak pernah menggelar nobar Liga Inggris,” ungkap Dewi, sapaan akrabnya, Senin (3/2) petang.

1. Dewi juga bingung dimintai denda Rp180 juta

Deep’s Coffe milik Dewi yang disomasi oleh Mola TV dengan tudingan penyiaran Liga Inggris secara ilegal (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain dituding menyelenggarakan nobar, dalam Somasi itu Dewi diminta membayarkan denda Rp180 juta. Denda itu disebut sebagai ganti kerugian yang didapat GMV.

Surat somasi itu ditandatangani oleh Frans Salom Girsang, Christian, Uba Rialin dan Abdian Wijaya.

“Soal pembayaran denda itu juga kami bingung. Karena saya memang tidak pernah menggelar nobar,” ujarnya.

2. Dugaan Dewi, tudingan itu karena ada pelanggan yang menonton Liga Inggris lewat TVRI

Editorial Team

Tonton lebih seru di