Foto: Masyarakat adat di hutan Indonesia menjaga kawasan adat mereka (Sumber: Greenpeace, 2024)
Dampak industri nikel yang menghantam Masyarakat Adat tidak hanya terjadi di Kabaena. Andi Muttaqien menyebut kondisi serupa turut dirasakan suku Honganamayawa di Halmahera, Maluku Utara.
“Untuk itu perlu kita mendorong dunia internasional untuk berhenti mengambil nikel dari pulau-pulau kecil dan menghentikan operasional perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Andi.
Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat, Albert Kwokwo Barume, menilai akar masalahnya terletak pada absennya perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat di Indonesia.
“Saya melihat kecenderungan negara-negara ini seolah menahan diri untuk tidak memberikan hak-hak Masyarakat Adat lantaran kekosongan kerangka hukum nasional terkait HAM dalam masalah ini. Ini yang seharusnya dibahas dalam COP30,” ujar Barume.
Ketika meninjau Proyek Strategis Nasional (PSN) Poco Leok pada Juli 2025, Barume menemukan bahwa proyek-proyek ekstraktif dan PSN dijalankan tanpa prinsip free, prior and informed consent (FPIC), sehingga memicu perampasan tanah, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia.