Tim dokter hewan mengecek kondisi harimau di Sanctuary Harimau Barumun sebelum pelepasliaran ke Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). (Regina Septiarini Safri for IDN Times)
Ihwal pelepasliaran dua harimau itu mendapat kritik dari pegiat lingkungan Yudha Lesmana Pohan. Kata Yudha, akan menjadi polemik besar jika tudingan warga benar bahwa harimau yang menerkam korban adalah individu yang baru dilepasliarkan Menteri KLHK Siti Nurbaya.
Menurut Yudha, harimau adalah satwa yang punya ingatan kuat akan teritorialnya. “Maka, dia akan kembali menguasai teritorialnya, sehingga berpotensi menyerang warga sekitar hutan," kata Yudha, Jumat (15/3/2024).
Yudha juga menyoroti peran Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan BBTNGL yang dinilai tidak berjalan dengan baik. "Ya, percuma saja memasang GPS Collar di leher harimau, kalau tidak di-update perkembangannya," sebutnya.
"Kalau memang yang menyerang itu harimau sumatera yang dilepasliarkan Bu Menteri KLHK, yaitu Si Ambar dan Situtung, peran BBKSDA Sumut dan BBTNGL yang menaungi itu perlu dipertanyakan. Karena ini menyangkut nyawa manusia. Di mana letak empati pemerintah dalam berprikemanusiaan? Wajib dikoreksi kinerjanya," pungkasnya.
Kabar teranyar, seorang warga kembali menjadi korban terkaman harimau di kawasan Damarhitam, Desa Mekarmakmur, Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat. Lokasi ini tidak jauh dari serangan pertama. Soal kejadian teranyar tersebut, BBTNGL belum memberikan respon. Sementara pihak BBKSDA Sumut juga belum mendapatkan informasinya.
Dalam beberapa tahun terakhir, konflik antara manusia dengan harimau menghangat. Konflik diduga terjadi karena tekanan terhadap habitat harimau diakibatkan dari alih fungsi kawasan hutan. Konflik teranyar terjadi di kawasan Riau. Harimau sumatra diduga memangsa sapi milik warga di kawasan Dusun 3 Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak Sri Indrapura, awal Maret 2024. Kemudian harimau diduga menyerang warga di kawasan Bandarnegerisuoh, Lampung Barat. Dua warga dikabarkan meninggal dunia. Imbas konflik, kantor polisi hutan di kawasan itu dibakar warga pada Senin (11/3/2024).
Untuk diketahui, harimau sumatera atau Panthera tigris sumatrae) termasuk satwa liar dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam atau IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) harimau sumatera termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah.