Kantor DPRD Medan (Dok. IDN Times)
Yusri mengatakan sebenarnya sudah masuk agenda pembahasan di DPRD Medan soal SPBU tersebut. Namun hingga kini belum dibahas lagi.
“Bukankah Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar pada 18 Maret 2021 lalu, dia telah membenarkan bahwa SPBU tersebut tidak memiliki IMB ?,” tanya Yusri.
Saat diagendakan 15 Juni 2021 tidak memenuhi korum maka pembahasan tersebut ditunda hingga 28 Juni 2021 dengan menghadirkan pihak Pertamina MOR 1, DPMTSP, Dinas Tarukim, Satpol PP, Pemilik SPBU dan DPD LSM Penjara. Bahkan sempat didemo Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara.
Padahal, tambah Yusri, Bobby sempat menggaungkan dalam kampanye kota Medan RTH nya hanya 7 persen, jauh dari ketentuan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang pada Pasal 29 yang mensyaratkan minimal 30 persen.
“Jika keadaan ini dibiarkan masyarakat di Medan dan Sumut serta di seluruh Indonesia bisa tiba pada pertanyaan, mengapa pejabat pejabat kita selalu tidak konsekuen antara apa yang dia janjikan dalam kampanye dengan apa yang dia kerjakan setelah dia menjabat,” pungkas Yusri.