Operasional Tambang Emas Martabe (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
Hasil dari pemantauan harus memenuhi baku mutu yang tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.202/2004, dan selama ini kualitas air Sungai Batangtoru memenuhi baku mutu yang ada dalam Peraturan Pemerintah No.82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Kelas II.
Adapun, parameter air yang dianalisis di antaranya tingkat keasaman air (pH), Total Suspended Solids (TSS), kadmium (Cd), kromium (Cr), merkuri (Hg), nikel (Ni), sianida (CN), arsen (As), tembaga (Cu), timbal (Pb), dan seng (Zn). Lokasi pengambilan sampel air dimulai pada titik ujung masuk pipa air sisa proses (inlet) dan ujung keluar pipa air sisa proses (outlet), Sungai Batangtoru pada 500 meter sebelum titik pelepasan air, titik percampuran air sisa proses dan air Sungai Batangtoru (outfall), serta 500 meter, 1.000 meter, 2.000 meter, dan 3.000 meter setelah pelepasan air.
Koordinator Tim Terpadu Parlagutan Pardede, di sela-sela pengambilan sampel air pada Jumat, 15 Mei 2020, mengatakan pihaknya dilibatkan dalam setiap proses pemantauan mulai dari pengambilan sampel di Sungai Batangtoru, pengiriman sampel tersegel ke laboraturium independen hingga diseminasi ke masyarakat.
“Hasil uji biasanya diumumkan ke masyarakat langsung, disaksikan juga oleh Musyawaran Pimpinan Kecamatan Batangtoru dan Muara Batangtoru. Sampai dengan saat ini, kualitas air sisa proses Tambang Emas Martabe tidak merugikan sungai. Ikan masih banyak, aliran air ke persawahan juga tidak terkontaminasi. Kami langsung memantau, tidak ada rekayasa,” ujar Parlagutan.