CEK FAKTA: Video Plt Bupati Tapsel yang Viral Ternyata Rekayasa

Tapanuli Selatan, IDN Times – Beberapa hari terakhir beredarnya Video dan Isi Rekaman Suara Plt Bupati Tapanuli Selatan, Rasyid Assaf Dongoran di Media Sosial FB, WAG, Tiktok terkait ketidaknetralan dalam Pilkada Tapsel. Video tersebut disambut menjadi pemberitaan publik media. Ternyata video rekaman tersebut direkayasa dan tidak menunjukkan fakta yang sebenarnya.
Parahnya, ada pihak yang sudah membuat gerakan sistematis melalui Media sosial dan media pemberitaan online, demonstrasi memperdengarkan rekaman suaranya di ruang publik dengan membangun informasi bahwa suara rekaman itu adalah suara Plt Bupati pada Rapat Resmi Para Kepala Sekolah dan Rapat Resmi Para Pejabat Lingkup Pemkab Tapanuli Selatan.
Dari hasil penelusuran dan cek fakta, berikut fakta yang ditemukan IDN Times:
1. Kombur Malotup yang dipelintir
Pertama, video yang beredar adalah rekayasa hasil kombinasi gambar yang beredar. Peredaran Video dilakukan oleh beberapa pemilik akun pada media Tiktok, Media Facebook, Media Instagram, Media Whatapps/Group oleh beberapa Nomor Handphone.
Kedua, rekaman suara tersebut ternyata bukan suara pada rapat pejabat dan Kepala sekolah se-Kabupaten Tapsel. Bukan pula suara yang diucapkan pada rapat para pejabat. Faktanya adalah isi rekaman suara tersebut adalah perbincangan guyonan, istilah lokal "Kombur Malotup", kadang bernada serius dan kadang bernada ketawa-ketiwi, dimana dilakukan pada hari minggu (bukan hari kerja) dan sebuah pondok sederhana kebun pribadi, ada sekitar 5 orang pribadi.
Bincang Lopo atau Kombur Malotup/Bukan Pertemuan Formal adalah Sesi Guyonan, sering sekali sebuah perbincangan Non Formal dan berisikan perbincangan candaaan dan permainan kata, sering kali penutur mengarang cerita dengan bernada serius dan permainan kata bercanda dan tertawa tertawa-tawa sambil minum kopi teh.
Bahkan sering kali berisikan informasi yang belum tentu kebenarannya antara yang ucapan dan yang dilakukan Perbincangan Non Formal/Kombur Malotup di hari libur atau jam non kerja di Pondok Kebun pada Hari Minggu, bukan di ruang publik kan tetapi dilakukan pada tempat private (non publik).
Rekaman suara, bercanda dan berandai-andai jika dirinya mau membela 01 dan melakukan hal-hal tertentu dan jika dirinya mau membela 02 maka meminta uang Rp5 miliar untuk membangun pesantren dan teknisnya ditransfer dengan suatu cara tertentu. Isi perbincangan sebenarnya bercampur antara membela 01 dan membela 02, dimana isi terbukti Rasyid tidak memihak pada salah satu paslon.
Rasyid juga pada rekaman itu mengatakan jika dirinya mundur maka Mantan Bupati Tapsel dan Kandidat 01 akan takut itu terjadi. Hal ini sama sekali jelas-jelas tidak ada kaitan antara ketakutan paslon dengan posisi Rasyid sebagai Plt Bupati Tapsel. Jadi bisa dipastikan bahwa perbincangan itu hanyalah lelucon atau karang mengarang di antara mereka.
2. Penjelasan Plt Bupati Tapsel
Rasyid, saat dikonfirmasi, mengatakan semuanya itu adalah candaan, dan jelas tidak mungkin uang gratifikasi yang tidak Halal diberikan membangun Pesantren.
“Bukan bermaksud ungkap keimanan saya, saya ini tiap tahun InsyaAllah umrah dari dana menabung dan terus belajar agama, mana mungkin saya menbenarkan "uang gratifikasi/haram" digunakan untuk membangun sarana ibadah pesantren, kalau tidak untuk perbincangan ‘kombur malotup’ bernada serius, maklum ilmu agama saya masih kerdil, masih suka berkata-kata kombur malotup di ruang private/non publik space,” tutur Rasyid tertawa.
Selain itu, tambah Rasyid, tidak mungkin pula salah satu paslon dan mantan Bupati Tapsel takut jika Rasyid mundur sebagai Plt Bupati dan Wabup, namanya juga kombur malotup agar salah seorang yang hadir dalam kombur malotup itu senang hati yakni Saudara Bangun Siregar,SH, karena dia Tim Sukses Pemenangan 02.
Rasyid mengatakan bahwa dirinya paham betul bahwa ada satu orang bernama Bangun Siregar, SH hadir saat itu yang merupakan Tim Sukses 02 dan pada publikasi media. Bangun Siregar, SH adalah mengakui sebagai pelaku perekam Dialog Bincang Non Formal/Kombur Malotup sore hari Libur /bukan waktu kerja.
“Tidak menyangka bahwa ada seseorang melakukan perekaman suara, jika dugaaan saya benar bahwa Saudara Bangun Siregar, SH yang merekam di pondok kebun, maka ini aneh, karena saya tahu betul bahwa beliau (Bangun Siregar,SH) adalah seorang pengacara dan diyakini tahu betul bahwa Merekam dan Mengedarkan Perbincangan di ruang Private (Non Publik), apalagi Perbincangan Guyonan ala lopo di hari minggu atau waktu non kerja, merupakan perbuatan melawan hukum,” jelas Rasyid.
Apalagi, tambahnya, Bangun Siregar, SH adalah pengacara dan juga tokoh agama yang termasuk sering meminta bantuan materi dan immateri pada dirinya dan sudah berteman tanpa ada konflik dalam dua tahun terakhir ini.
“Saya tahu dia TS 02, itu sebabnya saya sering menerima teman yang datang tanpa diundang dan berguyon canda ria dengan tertawa dan serius serta bahkan saling bohong (istilah lokalnya Korbur Malotup/Bukkak) hanya demi tertawa dan asyik-asyikan, karena bukan pertemuan resmi di ruang publik. Sekali lagi Istilah lokal nya, bahasa bataknya,
Molo makatai mapultak gabbiri parhata nasotottu asal namam baritahon barita nasotottu," tegas Rasyid.
Lantas, apakah benar suara rekaman pada video yang beredar adalah merupakan suara Plt Bupati Tapsel pada saat di depan Rakor Satker Kepala Sekolah se-Tapsel dan Rapat Para Pejabat Lingkup Tapsel? Dijawab tegas dan lugas oleh Plt Bupati Tapsel bahwa itu bukan suaranya.
“Suara pada rekaman itu dipakai dan diperdengarkan kepada publik luas melalui medsos dan bahkan melakukan demonstrasi unjuk rasa dibunyikan atau perdengarkan untuk dinarasikan sebagai suara saya pada saat ‘mengarahkan pejabat’ pada rapat- rapat Kepala Sekolah dan suara pada saat rapat para pejabat, itu keliru dan narasi tidak sesuai fakta tentang suara rekaman itu dilakukan,” tegas Rasyid.
3. Penyebar video dan rekaman bisa terjerat pidana
Menurut Raasyid, merekam orang lain secara diam-diam selalu menjadi masalah di media sosial. Padahal, tindakan tersebut termasuk melanggar privasi seseorang dan bisa dikenai sanksi pidana. Perlindungan hak privasi diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G. Di sana tertulis "bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Warga juga berhak merasa aman dan dilindungi dari berbagai ancaman".
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Di zaman Teknologi Canggih seperti saat ini, masyarakat diminta waspada terhadap niat dan perbuatan Jahat seseorang ataupun sekelompok orang. Perbuatan Melawan hukum atau Kejahatan untuk kepenting Ekonomi, Politik dan lain-lain.
Beberapa Modus seperti mengambil sampel suara via telpon dan kemudian di ubah ke Bahasa Asing , dimana seolah olah bisa bahasa asing, dan Ke Bahasa yang di edit memakai teknologi Artifisial Intelejen (AI). Bentuk lain, bisa juga menggabungkan gambar tertentu dan dengan teknologi AI, bisa ditransformasi terciptanya video yang memperlihatkan seolah-olah dua foto saling berpelukan.
“Begitu banyak rekayasa teknologi dapat dilakukan dan masyarakat dalam ambang bahaya, maka diimbau masyarakat berhati hati. Secara khusus, masyarakat tapsel berhati-hati dan kita yakin rakyat tapsel cerdas untuk memilah informasi mana yg benar dan mana yg untuk hanya menimbulkan kegaduhan,” pungkas Rasyid.