Simalungun, IDN Times - Selisih paham mengenai pengakuan tanah adat dikawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), antara masyarakat Desa Natumingka Kecamatan Borbor Kabupaten Toba, dengan PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) terjadi beberapa waktu lalu.
Hal ini menarik simpati salah satu tokoh aktivis masyarakat Simalungun sekaligus petani yang pernah terprovokasi, dengan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melalui program pendampingan.
Menurutnya masyarakat jangan sampai terprovokasi dengan ajakan LSM hingga rela terlibat kerusuhan dengan pihak lain.
“Tidak ada gunanya bentrok antara masyarakat dan perusahaan, sebaiknya bekerjasama dan bermitra, sehingga pemerintah dalam hal ini dinas kehutanan dapat merekomendasi masyarakat, untuk program pengembangan. Karena semua lahan adalah milik negara dan bukan milik opung kita,” tutur Nursedima Parhusip, Kamis (3/6/2021).