Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemantauan di media sosial. Jika ada ASN yang mengampanyekan salah satu calon maka akan langsung ditindak.
"Bawaslu bisa mengawasi ASN apabila berkampanye di media sosial, bila adanya dugaan pelanggaran netralitas perlu dilakukan kajian untuk disampaikan ke Komisi ASN. Jadi, kalau ada unsur pidana akan diteruskan kepada kepolisian dan apabila itu hoaks maka dilakukan tag down. Jadi, bagi ASN berkampanye di media sosial bisa diancam pidana," tutur Fritz.
Pengawasan di Sumut akan diperketat. Khususnya di Kota Medan dengan pengguna media sosial yang banyak.
"Harapan kita, kepada ASN dan masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial selama berlangsungnya Pilkada. Tidak sembarangan memberikan tanda like pada status orang lain dalam proses pencalonan atau berita hoaks, perlu kita sampaikan ini adalah Pilkada proses demokrasi harus kita dukung bersama," jelas Fritz.