Medan, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatra Utara (Sumut) merilis catatan akhir tahun 2024. Pencemaran lingkungan menjadi salah satu isu serius dalam laporan mereka.
WALHI Sumut mencatat terdapat 14 kasus pencemaran lingkungan selama 2024. Bentuk pencemaran yang terjadi meliputi polusi udara, pencemaran air, hingga pembuangan sampah plastik impor di fasilitas umum. Sebaran kasusnya berada di sejumlah daerah seperti; Langkat, Deliserdang, Kota Medan, Binjai dan Madina.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), pencemaran lingkungan didefinisikan sebagai masuknya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup akibat aktivitas manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, baku mutu lingkungan adalah batas toleransi unsur pencemar yang dapat diterima dalam suatu sumber daya tertentu.