Catatan Akhir Tahun SaHdar: Sumut Juara 1 Korupsi se-Indonesia

Medan, IDN Times - Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) merilis perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya wilayah Sumatera Utara dalam catatan akhir tahun. SaHdar menilai bahwa Sumut juara 1 korupsi se-Indonesia.
Peneliti SaHdar, Hidayat menjelaskan korupsi di Indonesia masih menjadi persoalan mendesak, terutama di tahun-tahun politik, seperti adanya pengawasan terhadap kekuasaan sering kali dipolitisasi. Sebab, jumlah kasus korupsi yang terungkap terus meningkat, namun diimbangi dengan proses penegakan hukum yang efektif.
"Lucunya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) malah mendapatkan penghargaan “Juara Satu” dalam penindakan kasus korupsi oleh KPK. Penghargaan ini diberikan karena Kejati Sumut dipandang berhasil menyelesaikan kasus korupsi yang menjadikan Sumatera Utara menduduki Provinsi dengan jumlah perkara korupsi terbanyak se-Indonesia, disusul Jawa Timur dengan 141 perkara, dan Sulawesi Selatan di posisi ketiga dengan 120 perkara korupsi disepanjang tahun 2024," jelasnya, pada Jumat (27/12/2024).
1. Ada 153 perkara yang didominasi potensi kerugian negara di Sumut akibat korupsi
SaHdar mencatat dalam satu tahun terakhir, dari 153 perkara yang sudah diajukan tesebut, hasil analisis menunjukkan bahwa nilai potensi kerugian negara di Sumatera Utara akibat korupsi meningkat sangat besar menjadi Rp1.058.273.950.880 (Rp1.05 Triliun)
Sementara, di tahun sebelumnya, kerugian keuangan negara akibat korupsi di Sumatera Utara hanya mencapai angka Rp152 Miliar.
Dari jumlah tersebut ditemukan banyak pelaku yang berasal dari berbagai sektor, termasuk Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah selaku Pejabat Publik, Legislatif, hingga Pegawai di level Desa. Sektor Dana Desa, Infrastruktur, Pendidikan, dan Kesehatan tercatat sebagai area yang paling rawan terhadap tindak korupsi.
Meski lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian aktif menangkap pelaku dan melakukan penuntutan, terdapat kasus korupsi besar di Sumatera Utara yang diduga berjalan dengan perlakuan istimewa. Seperti halnya terdakwa atau tersangka yang tidak ditahan.
Beberapa kasus yang tercatat diantaranya adalah, kasus korupsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, kasus korupsi PPPK di Kabupaten Mandailing Natal dan kasus korupsi PPPK Kabupaten Batu Bara, kasus alih fungsi Hutan Lindung Suaka Marga Satwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat yang pernah diinvestigasi oleh Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Sumut dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp787,17 Miliar.
Keempat kasus ini menunjukkan ketimpangan hukum dan tidak tegaknya penegakan hukum dalam kasus korupsi.
Lebih lanjut, vonis yang diberikan kepada para pelaku sering kali tidak mencerminkan keadilan, sebab masih ditemukan hukuman ringan untuk kasus korupsi yang tergolong dalam tindak pidana korupsi kerugian berat.
Contohnya kasus korupsi pengalihan lahan Hutan Tele, Kabupaten Samosir, yang dilakukan oleh Terdakwa Waston Simbolon mantan Camat Harian (Mantan Sekda Kabupaten Samosir) dengan kerugian Rp32 Miliar yang hanya divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara.
Hal ini mengindikasikan lemahnya penegakan hukum di Indonesia, yang berdampak pada turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.