Ilustrasi (Unsplash.com/Markus Spiske)
Kriminalisasi terhadap pembela HAM juga tidak terlepas dari kasus-kasus yang ada. Bakumsu juga mencatat sejumlah dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Sumatra Utara.
Kasus-kasus ini masih bergulir saban tahun. Bahkan korbannya juga diklaim kian bertambah.
Bakumsu melakukan pemantauan bahkan penanganan dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM di Sumut. Mereka mencatat, ada 9 kasus yang terjadi sepanjang 2023. Di antaranya Warga yang melawan industri pertambangan milik PT DPM di Kabupaten Dairi. Kemudian ada kasus Masyarakat Adat Sihaporas melawan PT TPL, Masyarakat Rambung Baru melawan PT Nirvana dan lainnya.
Dari sisi penanganan kasus, selama Bakumsu melakukan advokasi, masyarakat sangat sering dirugikan. Pemerintah dan aparat penegak hukum seringkali mengabaikan dan diduga tidak bersikap profesional pada penanganan kasus-kasus yang ada .
“Birokrasi tidak berfungsi dengan baik. Mekanisme tidak berjalan dengan baik,” kata Tonggam.
Kasus-kasus ini juga menjadi cermin bahwa perlindungan HAM dari negara kepada masyarakat masih minim. Berbagai pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran HAM yang diterima oleh lembaga-lembaga HAM nasional masih belum efektif karena persoalan regulasi dan kelembagaan yang lemah.
“Dalam konteks yang lebih luas, berbagai regulasi seperti Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik semakin membatasi ruang-ruang kebebasan dan bahkan menimbulkan beberapa peristiwa kriminalisasi,” kata Tongam.