Erick Sihombing selaku Hakim PTUN Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Erick Sihombing selaku Hakim PTUN Medan mengatakan jika saat ini sudah ada aplikasi bernama E-Court. Aplikasi ini ialah terobosan dari PTUN guna membantu memproses gugatan atau permohonan secara elektronik, termasuk dalam hal ini bisa mewadahi penyelesaian sengketa Pilkada.
"Jadi ruang lingkup E court ini ada pendaftaran yang dapat dilakukan secara elektronik (E-Filling), pembayarannya juga secara elektronik (E-Payment), pemanggilan secara elektronik (E-Summonts), dan persidangan elektronik (E-Litigation) meski tak sempurna," kata Erick.
Untuk pengguna E-Court, PTUN mengklasifikasikannya menjadi 2 macam. Yakni Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya.
"Pengguna Terdaftar itu advokat dan kurator. Apa aja syaratnya? Untuk advokat harus menyertakan KTP, kemudian Kartu Tanda Advokat, dan berita acara sumpah advokat di pengadilan. Kalau untuk kurator syaratnya adalah KTP, Kartu Keanggotaan Kurator, sertifikat tanda lulus ujian kurator, surat bukti pendaftaran kurator. Untuk pengguna terdaftar ini dia cukup sekali mendaftar aja. Untuk mengajukan gugatan bisa berkali-kali, gak harus bolak-balik mendaftar," Kata Erick.
Sementara untuk Pengguna Lain merupakan subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. Pengguna lain ini antara lain adalah jaksa, pengacara negara, biro hukum, pemerintah, TNI, kejaksaan RI, direksi, pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum kuasa insidentil yang ditentukan Undang-undang.
"Kalau untuk pengguna lain, dia hanya bisa mendaftar untuk satu perkara yang bersangkutan. Siapa saja? Bisa perseorangan, badan hukum, tapi hanya untuk perkara itu aja. Ketika ada perkara lain yang menyangkut dirinya, dia harus mendaftar lagi di E-Court. Pembuatannya harus dilakukan dengan terlebih dahulu datang secara fisik ke meja E-Court di PTUN," beber Erick.