Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi tentang dugaan politik uang di Posko Relawan Damili, Selasa (16/4) sekira pukul 02.30 WIB. Pihaknya pun melakukan penyelidikan.
"Atas informasi itu, personel Sat Reskrim Polres Nias melakukan penyelidikan atas kebenaran. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar diketahui adanya aktifitas yang tidak wajar di Posko Relawan itu," kata Deni, Selasa sore.
Pihaknya pun berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli. Mereka lantas mengikuti sepeda motor yang keluar dari dalam posko yang dikendarai oleh MHA dan KT.
Sepeda motor itu lalu dihentikan petugas di Jalan Sisingamangaraja. Saat digeledah dari dalam jok, polisi menemukan uang pecahan Rp20 ribu. Totalnya adalah Rp20 juta.
Dari pengakuan MHA, uang itu berasal dari Posko Relawan Damili. MHA dan KT dibawa kembali ke Posko relawan.
"Kita bertemu Damili dan dia mengakui benar ada menyerahkan uang kepada Fatolosa sebesar Rp 60 juta, untuk keperluan pemilihan dirinya sebagai Caleg DPRD Propinsi Sumatera Utara," ungkap Deni.