Dugaan penggelembungan suara itu sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Asahan. Karena dugaan paling kuat, penggelembungan paling masif terjadi di sana .
Bahkan Bawaslu di Asahan sudah melakukan pemeriksaan, hasilnya memang terjadi penggelembungan suara oleh salah satu Caleg.
"Kemarin diambil sample lima desa di Asahan, ternyata penggelembungan suara untuk salah seorang Caleg. Semua Bawaslu nya agak pucat karena menurut saya tidak berani meneruskan sehingga dibuat surat kepada KPU asahan, agar menunda (rekapitulasi penghitungan suara)," sebut Anthon yang kini masih menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR RI.
Bawaslu juga sudah membuat surat soal penundaan rekapitulasi. Surat Bawaslu mengenai penundaan itu sendiri tertuang dalam point ke 4 dalam surat Bawaslu Nomor 121/K.Bawaslu-prov.Su-01/PM.06.02/V/2019 tertanggal 6 Mei 2019 yang ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Asahan Khomaidi Hambali Siambaton.