Binjai, IDN Times - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara digugat oleh konsumen. Dalam gugatan perdata bernomor 54/ Pdt.G/ 2019/ PN Binjai, yang didaftarkan pada 23 Oktober 2019 lalu.
Perusahaan pelat merah ini diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 Miliar lebih kepada konsumen bernama Selamat warga Jalan Danau Poso, Gang Amal, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Gugatan perdata ini sendiri dilayangkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LKPN) Andi Nursin Lubis didampingi Selamat, selaku konsumen yang merasa dirugikan atas tindakan semena-mena yang dilakukan PLN.