Selama ini, pelaku kerap berkomunikasi dengan korban melalui media sosial Facebook. Bahkan pelaku mengimingi korban akan memberikan hadiah cincin dan kalung.
“Selama berkomunikasi itu terungkap jika keduanya sama-sama gay. Hingga akhirnya korban bersedia disetubuhi korban,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan selanjutnya. Dia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau 292 dari KUHPidana mengenai tindak Pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul (sodomi) terhadap anak atau anak yang belum dewasa.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sisa kapas wajah, seprei warna merah berlogo Manchester United, sisa minyak zaitun dan satu unit handphone android serta sejumlah pakaian milik korban.