Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Foto hanya ilustrasi.) /Pexels.com/ Kristin Vogt

Tanjung Balai, IDN Times - AS  harus mendekam dijeruji tahanan Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pemuda berusia 25 tahun itu diduga berbuat cabul kepada laki-laki berusia 16 tahun.

Peristiwa itu terbongkar lantaran ibu korban melaporkan kasus itu kepada polisi. Agus langsung ditangkap.

1. Terungkap setelah video di dalam ponsel korban diketahui ibunya

ilustrasi video vulgar atau porno (Unsplash/Charles)

Perbuatan bejat Agus terungkap dan dilaporkan, Senin (28/10) lalu. Ibu korban mendapati video homoseksual di ponsel korban. Sang ibu yang kaget langsung melaporkannya ke polisi.

Sang ibu yang berusia 42 tahun menginterogasi anaknya. Hingga akhirnya korban mengakui telah dicabuli pelaku.

"Polisi yang menerima laporan membentuk tim dan melakukan penyelidikan,"ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (30/10).

2. Pelaku sudah mencabuli korban tiga kali

Editorial Team

Tonton lebih seru di