Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Ebit Natal Nael Simbolon selama 10 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Pemilik panti asuhan Simpang Tiga itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Robert Silalahi dalam nota tuntutannya meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ebit dengan hukuman 11 tahun penjara.
JPU Robert mengatakan terdakwa merupakan Kepala Panti Asuhan Simpang Tiga dan di panti asuhan tersebut mempunyai anak asuh sebanyak 25 orang berasal dari keluarga miskin yang dibiayai dan disekolahi oleh terdakwa. "Terdakwa yang merupakan Kepala Panti Asuhan ini memegang, memasukan jarinya ke alat vital korban, yang dilakukan selama 7 tahun," kata JPU Robert Silalahi.
Selain itu, terdakwa Ebit Natal Simbolon juga merupakan seorang guru di salah satu sekolah yang berada di Kota Medan. "Pada Desember 2019, korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada teman sekolahnya. Selanjutnya, teman korban melaporkan hal ini ke kepala lingkungan (kepling) dan dilanjutkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya.