Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku pencabulan saat digiring Satreskrim Polres Bintan (Dokumentasi Polres Bintan)

Batam, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menangkap seorang pria asal Kota Batam yang melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, pihaknya berhasil menemukan seorang gadis berusia 14 tahun  asal Kabupaten Bintan yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak, Jumat (31/5).

Gadis tersebut ditemukan tim Satreskrim Polres Bintan di Kota Batam, bersama seorang pria berinisial AP (25) pada Kamis (6/6).

“Iya benar, kami telah menemukan korban sekaligus mengamankan tersangkanya,” kata Riky, Selasa (11/6/2024).

1. Bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Barelang

Pelaku pencabulan saat diamankan Satreskrim Polres Bintan (Dokumentasi Polres Bintan)

AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, pihaknya mendapati laporan dari orang tua korban bahwa anaknya yang masih di bawah umur telah hilang selama satu minggu.

Mendapati laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa korban berada di Kota Batam.

“Tim Satreskrim Polres Bintan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, segera menuju Batam dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang,” kata Riky.

2. Pelaku cabuli korban berulang kali di Batam

Pelaku pencabulan anak di bawah umur (Dokumentasi Polres Bintan)

Setelah melakukan penyelidikan, tim Satreskrim Polres Bintan bersama tim Satreskrim Polresta Barelang mendapati pelaku AP bersama korban di sebuah kos-kosan yang terletak di kawasan Batam Kota.

Berdasarkan keterangan pelaku AP, dirinya berkenalan dengan korban melalui media sosial. Hubungan mereka terus berlanjut hingga akhirnya memiliki hubungan.

“Tersangka membujuk dan merayu korban dengan janji akan menikahinya. Korban terbujuk dan berangkat dari rumah tanpa sepengetahuan orang tua maupun keluarganya menuju Batam. Dari hasil pemeriksaan, tersangka AP mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban beberapa kali di sebuah rumah kos di Batam,” tegas Kapolres Bintan.

3. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara

Pelaku pencabulan saat dimintai keterangan di Polres Bintan (Dokumentasi Polres Bintan)

Atas tindakan teraebut, selanjutnya pelaku AP digelandang ke Polres Bintan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolres Bintan.

Editorial Team