Bustami Hamzah-Tu Sop dan Mualem-Dek Fad Mendaftar Pilkada Aceh

Banda Aceh, IDN Times - Dua pasangan mendaftar sebagai calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur (wagub) Aceh mendaftar ke Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) provinsi setempat di hari terakhir masa pendaftaran, Kamis (29/8/2024).
Paslon tersebut yakni Pasangan Bustami Hamzah-Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) dan Pasangan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fad). Mereka datang di waktu berbeda.
1. Bustami Hamzah-Tu Sop mendaftar lebih dulu
Pasangan Bustami Hamzah-Tu Sop mendatangi Kantor KIP Aceh di Kota Banda Aceh, Kamis, sekira pukul 11.15 WIB. Kedatangan mereka turut didampingi sejumlah petinggi partai politik pengusung maupun partai politik pendukung serta simpatisan.
“Saya Bustami Hamzah dan Tgk Muhammad Yusuf A Wahab Tu Sop siap berkompetisi secara sehat pada pilkada dan siap mentaati aturan yang ditetapkan yang diatur oleh KIP Aceh dan Panwaslih Aceh,” kata Bustami, Kamis (29/8/2024).
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh ini diusung sejumlah partai politik nasional maupun lokal yang tergabung dalam Koalisi Harapan Baru. Di antaranya NasDem, Golkar, PAN, Partai Adil Sejahtera (PAS), PDA, Gelora, PKN, Partai Gabthat dan Partai Buruh.
2. Kantor KIP Aceh memerah saat Pasangan Mualem-Dek Fad mendaftar
Sementara itu, Pasangan Mualem-Dek Fad tiba di Kantor KIP Aceh, pada pukul 16.46 WIB. Kedatangan paslon ini bersama tim pengusung dan pendukung membuat kantor KIP setempat sempat memerah. Sebab Didominasi pendukung dari Partai Aceh.
“Kita melihat Aceh dalam beberapa kurun ini sangat menyedihkan, maka mari kita bangun Aceh sama-sama,” kata Mualem.
Pasangan Mualem-Dek Fad juga turut diusung serta didukung sejumlah partai politik nasional maupun lokal. Seperti Partai Aceh, Partai Gerindra, Demokrat, PKS, PDIP, PKB, PSI, PNA, Partai Ummat, PPP dan Partai Garuda.
3. Berkas paslon yang mendaftar akan diteliti keabsahannya
Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi mengatakan dokumen persyaratan yang diserahkan dua paslon gubernur dan wagub akan dilakukan penelitian terlebih dahulu untuk ditetapkan sah atau tidak.
Bila ditemukan kekurangan, maka dokumen persyaratan akan diserahkan kembali kepada tim pengusung untuk dilakukan perbaikan. Namun bila sudah benar atau sah, maka akan langsung diberikan tanda calon.
“Kemudian terakhir nanti akan dilaksanakan pengundian nomor urut,” kata Saiful.