Medan, IDN Times – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara sudah diteken sebesar 8,51 persen. UMP Sumut menjadi Rp2.499.423,- . Kenaikan UMP ini mendapat mendapat penolakan keras dari buruh.
Bagi buruh, kenaikan upah ini tidak masuk akal. Salah satu kelompok buruh yang menolak adalah Federas Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut. Mereka kecewa dengan Gubernur Sumut yang sudah meneken kebijakan kenaikan UMP.
Mereka juga menduga kenaikan UMP tidak dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan dengan serikat buruh. Karena mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang digunakan sebagai dasar acuan.
“Buruh Sumut meminta harusnya penetapan UMP berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) meliputi sandang, pangan, papan para buruh. UMP sumut sudah selayaknya naik diatas 15 - 20 persen berdasarkan hasil survei KHL terbaru yang menghitung 84 item KHL yakni naik menjadi Rp2,7 Juta - Rp3 Juta Rupiah,” kata Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo.