Kenaikan upah itu pun dinilai tidak memenuhi item Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Yang disepakati oleh Dewan Pengupahan nasional ada 78 item. Namun penghitungan FSPMI ada 84 item.
Jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru tersebut, maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 15 - 20 persen.
“Makanya kita tetap menolak kenaikan upah 8,51 persen,” tukasnya.
Terlebih lagi, di dalam UU Ketenagakerjaan diatur, dasar hukum kenaikan UMP/UMK adalah menghitung KHL dari survei pasar. Setelah hasil survey didapat, besarnya kenaikan upah minimun dinegosiasi dalam Dewan Pengupahan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain.