Buruh Sumut Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen, Harusnya Sampai Rp3 juta

Medan, IDN Times - Keputusan pemerintah menaikkan upah buruh sebesar 8,51 persen mendapat banyak penolakan. Kebijakan itu dianggap hanya menuai polemik.
Buruh di Sumatera Utara juga menolaknya mentah-mentah. Bagi mereka kenaikan itu belum berpihak kepada kesejahteraan buruh.
1. Harusnya kenaikan upah 20 persen
Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut yang hanya naik sebesar 8,51 persen atau Rp2.499.422.
Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan harusnya kenaikan upah buruh berada di angka 15-20 persen.
" Kami menolak kenaikan UMP Sumut tahun 2020, itu sangat tidak layak bagi kaum buruh, kami minta kenaikan UMP Sumut Rp3 juta dan UMK Medan serta Kabupaten lain sebesar Rp3,7 juta - 4 juta,” ujar Willy, Jumat (25/10).