Medan, IDN Times - Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibuslaw menjadi Undang-Undang (UU) pada Senin (5/10/2020) oleh DPR RI. Maka terjadi polemik pada masyarakat di Indonesia, yang membuktikan sebagian daerah melakukan aksi demo.
Tak jauh berbeda, hal ini juga berkaitan pada masyarakat buruh khususnya Sumatera Utara yang menolak adanya UU Omnibuslaw Cipta Kerja. Namun, dari pantauan IDN Times pada hari ini (6/10/2020) terlihat sepi jalanan kota Medan karena para buruh tak lakukan aksi demo.
Terkait hal tersebut, Departemen Advokasi Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) kota Medan, Martin Luis memberikan keterangan.
“Nah, sebenarnya kita semua dikejutkan dengan informasi kemarin. Bahwa, DPR RI mempercepat sidang paripurna yang seharusnya tanggal 8 oktober menjadi tanggal 5 Oktober. Di sisi lain, dalam konsolidasi kita sudah menyepakati akan melakukan aksi di tanggal 8 Oktober,” ucapnya pada IDN Times saat dikonfirmasi.
Sehingga menurutnya, secara organisasi banyak yang tak siap untuk melakukan aksi respon cepat di tanggal 5 yang lalu, khususnya persiapan internal masing-masing organisasi.
“Walaupun demikian, kami dari AKBAR SUMUT akan tetap melakukan perlawanan dalam upaya menggagalkan Omnibus Law Cipta Kerja dan akan tetap turun ke jalan di tanggal 8 nanti bersama gerakan rakyat lainnya,” terangnya.
