Perlu diketahui publik, sambung Hendro, pengusul kenaikann iuran BPJS Kesehatan itu bukan dari DPR, tapi dari pihak pemerintah. DPR RI pada periode lalu sudah menolak dan telah menjadi kesimpulan rapat bersama antara Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Kesehatan (Menkes), DJSN, Menteri Sosial, Direksi BPJS bersama Komisi XI dan IX menolak rencana pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Kita memahami ada devisit terhadap pembiayaan ini, tapi tidak begitu solusinya dengan menaikan iuran. Masih ada cara-cara lain yang harus dieksplor oleh BPJS dan pemerintah yang dalam hal ini Kemenkes sebagai regulator dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, itu," beber Hendro.
"Kesepakatan dari aksi tadi, kami sebagai wakil rakyat mendukung perjuangan rakyat. Selama itu baik untuk kepentingan rakyat, siapa pun dia kita terima. Selama dia baik untuk NKRI kita dukung," tambahnya.
Langkah selanjutnya, DPRD Sumut akan menyampaikan tuntutan massa ke DPR RI. Khususnya kepada pimpinan baru DPR RI, untuk bisa menjadi masukan agar menjadi perhatian di pusat.
"Agar tidak masuk dalam Prolegnas 2019-2024. Kalau bicara apa alternatif dari revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak ada. Walaupun UU itu belum ideal bagi para pekerja, tapi untuk sementara ini bisa menaungi dan mengayomi para pekerja di Indonesia," pungkas Hendro.